Sunday, July 5, 2020

SURAT EDARAN DITJEN PENDIS Nomor B-1134.3/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 tertanggal 25 Juni 2020

Pendma Kemenag Kab. Probolinggo - Berdasarkan perubahan kedua Juknis BOP dan BOS ini besarnya satuan biaya BOP/BOS dirubah sebagai berikut:

RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.

Jika pada perubahan pertama memberi angin segar pada RA dan Madrasah dalam mengelola penggunaan dana BOP dan BOS, pada perubahan kedua ini sebaliknya.

Dengan menurunkan satuan biaya BOP sebesar Rp. 200.000 persiswa / tahun tentu menjadi berita buruk bagi semua RA se-Indonesia. Pun dengan madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK)  yang mengalami penurunan Rp. 100.000 persiswa /tahun.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost / siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost / siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.

Artinya jika pada pencairan tahap I kemarin sebuah MI telah menerima dana BOS 450 ribu persiswa, maka pada tahap kedua nanti hanya akan menerima 350 ribu saja (Rp. 800.000 - Rp. 450.000 = Rp. 350.000). Untuk jenjang RA makin parah karena setelah dicairkan BOP Tahap I (Rp. 300.000 persiswa) maka dengan besar satuan biaya yang diturunkan menjadi Rp. 400.000, maka RA hanya akan menerima Rp. 100.000 persiswanya.

Surat edaran bisa Download disini

Share:

Artikel Terkait:

Paling Sering Dibaca