Pendma Kemenag Kab. Probolinggo - Berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B-2807/Kw.13.2.1/PP.00/06/2020, tanggal 23 Juni 2020, perihal sebagaimana pokok surat dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.) Nomor: 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, bersama ini kami sampaikan surat dimaksud. Download disini