Monday, February 21, 2022

Mengajukan SKMT S29a, S29b, S29c dan Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK S29d

Pendma Probolinggo - Setiap guru wajib mengajukan SKMT Cetak S29a, S29b, S29c dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan Analisa Tunjangan telah banar dan sesuai.
     Surat ajuan SKMT S29a, S29b, S29c baru bisa dicetak setelah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif S25a dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sehingga jika menu cetak surat ajuan masih belum dapat diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.
     S29a adalah ajuan SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b adalah ajuan SKMT bagi guru yang memiliki sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c adalah ajuan SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.
Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya antara lain:
  1. Login ke akun PTK masing-masing
  2. Klik menu SKBK & SKMT
  3. Klik menu Cetak Surat
     Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik menu Analisa Tunjangan atau kotak berwarna di bagian atas menu Cetak Surat
     Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu hingga Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK S29d.
     Masih di menu yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK S29d. Menu ini akan muncul setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan pengesahan SKMT untuk PTK yang bersangkutan.
     S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapatkan SKBK.
     Cara mencetaknya hampir sama, antara lain:
  1. Login ke akun PTK masing-masing
  2. Klik menu SKBK & SKMT
  3. Klik menu "Cetak Pengantar"
     S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota bagi guru di madrasah swasta atau kepada Kepala Madrasah bagi guru di madrasah negeri untuk mendapatkan SKBK S29e.

Share:

Thursday, February 17, 2022

INFORMASI ===> Tanda Tangan SKMT oleh Pengawas

Pendma Probolinggo - Bagi Guru/PTK yang mau mengajukan Tanda Tangan SKMT kepada Pengawas diharap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Cetak SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencairan sertifikasi.
  2. Sebelum cetak SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) dicek dulu ANALISA TUNJANGAN (apabila keterangannya TIDAK LAYAK maka jangan cetak SKMT dulu).
  3. SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) diteliti terlebih dahulu JTMnya sudah sesuai atau belum (JTM Linier dan Tidak Linier), JTM Jabatan sudah masuk apa belum (bagi PTK yang mendapat Tugas Tambahan).
  4. SKMT (S29a dan LAMPIRAN S29a) dicopy rangkap 2, untuk arsip pengawas dan untuk diajukan cetak SKBK. diisertai SK Pembagian Tugas dan Mengajar,  Jadwal 1 lembaga (cukup 1), Trims
Keterangan
Pengawas mempunyai arsip:
  1. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
  2. SKPTM (Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar), 
  3. Jadwal mengajar
Share:

Wednesday, February 16, 2022

REKOMENDASI PERGANTIAN KAMAD BARU

Pendma Probolinggo - Lampiran surat rekomendasi permohonan pergantian kepala RA/Madrasah baru:

1. Surat permohonan pergantian kamad
2. Berita acara rapat pergantian kamad
3. Daftar hadir rapat
4. Surat pemberhentian kepala lama
5. Serah terima jabatan
6. Serah terima pekerjaan
7. SK kepala baru
6. Form A09
8. Ijazah S1



Share:

DOWNLOAD SOAL UJIAN MADRASAH (UM) JENJANG MI, MTs DAN MA TAHUN 2021/2022

Pendma Probolinggo - Download Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2021/2022 - UM MI, MTs dan MA Tahun 2022 merupakan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk jenjang pendidikan Menengah. Ujian Madrasah MI, MTs dan MA Tahun 2022 ini, merupakan syarat mutlak yang harus diikuti oleh seluruh siswa kelas akhir dalam mengakhiri kegiatan belajar selama duduk di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah.
Untuk Download Soal Ujian Madrasah (UM) Jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2021/2022 silahkan klik tombol dibawah ini.

Share:

Tuesday, February 15, 2022

FORM UNTUK PENGAJUAN PERUBAHAN TMT GURU DAN KAMAD

Pendma Probolinggo - Form ini digunakan sebagai sarana pengiriman berkas TMT Guru dan Kamad dalam bentuk softcopy.

1. Perubahan TMT Guru, dengan TMT tahun 2005 atau sebelumnya

Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan untuk diupload dalam bentuk PDF (digabung dalam 1 file), hasil scan harus jelas dan dengan menggunakan scanner (bukan scan dengan handphone), sbb :
  1. Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota
  2. Form S12d yang sudah ditandatangani dan bermaterai
  3. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan bermaterai
  4. SK dari Kepegawaian / SK Yayasan (untuk non PNS) 
  5. Dokumen Pendukung lainnya (SK beban mengajar, jadwal pada tahun berkenaan, dll)

2. Perubahan TMT Kamad:

  1. Pengajuan perubahan TMT Kepala Madrasah pertama kali.
  2. Silakan siapkan scan SK pertama kali diangkat Kepala Madrasah definitif (bukan Plt) dan format ajuan dari SIMPATIKA form S12F yang sudah ditandatangani dan bermaterai.
  3. Disiapkan dalam 1 file PDF, ukuran file maksimal 2 MB

Berikut kami sampaikan link :

1.  Permohonan persetujuan perubahan TMT Kepala Madrasah pertama kali: 
2. Perubahan TMT Guru: 


Share:

Monday, February 14, 2022

Jadwal Verifikasi dan Validasi data EMIS

Pendma Probolinggo - Sehubungan dengan pemutakhiran data EMIS yang berkualitas, lengkap dan akurat untuk dijadikan sebagai dasar Pangkalan Data Ujian Madrasah yang akan di launching tanggal 21 Pebruari 2022, maka setiap Kepala RA/MI/MTs/MA wajib mengutus operator EMIS untuk hadir pada acara Verifikasi dan Validasi data EMIS dengan jadwal dibawah ini.

>>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<







Share:

PEMETAAN LEMBAGA BINAAN PENGAWAS MADRASAH _ PEBRUARI 2022

Pendma Probolinggo - Untuk pengaktiFan simpatika semester genap tahun pelajaran 2021-2022, diharap Bapak ibu pengawas mengisi link pengisian

LINK PENGISIAN LEMBAGA BINAAN

Share:

[SIMPATIKA] LINK REKAP AJUAN KOLEKTIF S25a GENAP 2021-2022 dan Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah

Pendma Probolinggo - Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:

  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur keaktifan di login masing-masing (Bintang 4 Kuning/cetak kartu digital).
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan Isian Jadwal Kelas Mingguan.
  3. Pastikan data siswa telah ditambahkan pada masing-masing kelas di madrasah Anda
  4. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah masing-masing. Untuk itu pastikan madrasah Anda telah memiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag.
  5. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag.
  6. Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
  7. Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka setiap Kamad dapat mencetak Kartu Digital PTK Semester saat ini melalui login PTK Kamad masing-masing.
  8. Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester saat ini.

Share:

Saturday, February 12, 2022

JADWAL VERVAL SIMPATIKA SEMESTER 2 TAHUN AJARAN 2021/2022


Pendma Probolinggo - Sehubungan dengan dibukanya SIMPATIKA untuk Semester 2 TA 2021/2022, maka kami informasikan jadwal verval SIMPATIKA dan mohon dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal. DOWNLOAD JADWAL

LINK PENGAJUAN DATA PTK

Share:

Thursday, February 10, 2022

PENGAJUAN DATA PTK, S07a, S12a, S12e, SM01a, SM04, S16, S30 dan S36

Pendma Probolinggo - Beberapa Hal Pada Simpatika Untuk PTK pekerjaan dan tahapan apa saja yang harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Madrasah Simpatika. Beberapa hal ini merupakan tangggung jawab masing-masing PTK di madrasah. Bukan merupakan tugas operator madrasah ataupun Kepala Madrasah. Karena para PTK, Operator dan Kamad telah memiliki bagian tugas pokok dan fungsinya sendiri-sendiri.

Mengelola data kependidikan sebenarnya menjadi tanggung jawab per-individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga Madrasah. Setiap PTK diharuskan mampu secara mandiri melakukan pembaruan data untuk memastikan bahwa data kependidikannya telah benar dan tepat sesuai dimasa Verval Simpatika yang sedang berjalan.

Berikut LINK PENGAJUAN DATA PTK yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.

Share:

MENUJU INOVASI MADRASAH DIGITAL TAHUN 2022

Pendma Probolinggo - Transformasi Program Kerjasama Kanwil Kemenag Jawa Timur dengan Infradigital Telah ditandatangani MOU antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dengan PT. Infradigital Nusantara Nomor : 4461/Kw.13.2.5/10/2019 Tentang Pengembangan Platform Digitalisasi Pembayaran Pendidikan dalam rangka Gerakan Ayo Membangun Madrasah (GERAMM) di Jawa Timur Pada hari Rabu, 15 Januari 2020 Kemudian bertransformasi menjadi Percepatan Digitalisasi Madrasah dengan Acara Puncak Anugerah Inovasi Madrasah Digital Jawa Timur

Download materi AIMD 2022

Share:

INFORMASI PENIPUAN

Pendma Probolinggo - Sehubungan dengan beredarnya permintaan data dan imbalan terkait bantuan sarana prasarana, tunjangan profesi, dan pemanggilan peserta PPG tahun 2022 yang mengatasnamakan Kepala dan Staff Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang meminta imbalan berupa uang, itu tidak benar dan penipuan, maka dimohon saudara untuk menyebarkan informasi ini ke seluruh guru dan tenaga kependidikan di lembaga binaan saudara.

Download Surat Pemberitahuan



Share:

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2021/2022

Pendma Probolinggo - Untuk mengetahui seluruh kegiatan penting di madrasah, kita harus melihatnya lewat kalender pendidikan 2021/2022.

Melalui kalender pendidikan atau kalender akademik dapat mengetahui jadwal dan daftar hari besar mulai Januari – Desember 2022 tahun ini.

Tentu saja dengan adanya kaldik ini dapat mempermudah banyak pihak, baik pihak madrasah mau un orang tua.

Di sana akan ada jadwal ujian, libur umum, pembagian buku laporan hasil belajar, dan tanggal penting lainnya.

Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022 semester 2 atau genap.



Share:

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA - PPPK

Pendma Probolinggo - Surat bukti pengalaman kerja merupakan salah satu dokumen yang harus diunggah saat pemberkasan PPPK Guru 2021. Bukti pengalaman kerja ditunjukkan bagi peserta PPPK 2021 yang memiliki pengalaman kerja.

Syarat Memperolah Surat Pengalaman Kerja 



Share:

Saturday, February 5, 2022

POS PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Pelaksanaan Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

  1. Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
  2. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
  3. Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan 
POS-UJIAN-MADRASAH-TP-2021-2022Download

Share:

Friday, February 4, 2022

Juknis BOS 2022 Kemenag: Ketentuan Baru dan Link Donwload Dokumen

Pendma Probolinggo - Peraturan tentang Juknis BOS 2022 dari Kemenag (Kementerian Agama) telah terbit pada November kemarin, dan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021.

Berdasarkan juknis tersebut, satuan Biaya BOS dan BOP 2022 masih sama dengan ketentuan pada 2021. Adapun perincian nilainya adalah sebagai berikut: 

  1. BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun 
  2. BOS MI sebesar Rp900 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun 
  3. BOS MTs sebesar Rp1,1 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun 
  4. BOS MA dan MAK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. 

Ditjen Pendidikan Islam pun tetap memberlakukan sejumlah larangan dalam pengelolaan dana BOS madrasah dan BOP Madrasah 2022. 

Sejumlah larangan yang perlu diperhatikan oleh setiap pengelola madrasah dan RA itu adalah: menyimpan dana BOS atau BOP dengan maksud dibungakan; mentransfer dana BOS atau BOP ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi; dan meminjamkan dana BOS atau BOP ke pihak lain.

Membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan madrasah dengan dana BOS atau BOP juga tidak diperbolehkan. Contoh kegiatan non-prioritas itu adalah studi banding, karya wisata, dan lain sebagainya. 

Ketentuan Baru dalam Juknis BOS 2022 Kemenag 

Ada sejumlah ketentuan baru dalam Juknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun 2022 tersebut. Salah satu ketentuan itu berkaitan dengan alokasi belanja pegawai. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui juknis itu, membatasi besaran alokasi belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022 yang diterima oleh setiap lembaga pendidikan. Hal ini berlaku bagi madrasah negeri maupun swasta dan RA. 

Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan belanja pegawai yang dimaksud adalah penggunaan dana BOS dan BOP untuk honor guru maupun tenaga kependidikan non-PNS. Pengeluaran untuk honor pelaksanaan kegiatan juga termasuk dalam kategori belanja pegawai. 

"Jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari KanKemenag Kabupaten/Kota," kata Ramdhani melalui siaran resmi Kemenag RI. 

Ketentuan baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 Kemenag berkaintan dengan penggunaan dana. Menurut Ramdhani, penggunaan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS 2022 adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan madrasah," terang Ramdhani. 

Link Dokumen Juknis BOS 2022 

Kemenag Kemenag telah menyediakan layanan konsultasi terkait pengelolaan dana BOS Madrasah 2022 dan BOP RA 2022, yang bisa dimanfaatkan oleh setiap lembaga pendidikan penerima anggaran tersebut. 

Dengan begitu, pemahaman terhadap ketentuan dalam Juknis BOS Kemenag 2022 bisa lebih diperdalam oleh tiap pengelola madrasah dan RA. 

Ada tiga saluran konsultasi yang bisa diakses, yakni: 

  • Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id
  • Email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
  • Whatsapp Official: 081147402020. 

----- DOWNLOAD DISINI -----


Share:

Penyelesaian Temuan BPK RI Tahap 2

Pendma Probolinggo - Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor: B769/Kw.13.2.3/KU.02/02/2022 tanggal 3 Pebruari 2022 tentang Penyelesaian Temuan BPK RI Tahap 2, Nama Lembaga sebagai berikut:

  1. MAS Zainul Hasan 2 (131235130008)
  2. MAS Sirojul Islam (131235130013)
  3. MAS Plus Al Masduqiah (131235130017)
  4. MAS Badridduja (131235130018)
  5. MAS Sunan Ampel (131235130022)
  6. MAS Sunan Giri (131235130026)
  7. MAS Ihyaul Islam (131235130060)
  8. MAS Darul Hasan (131235130069)
  9. MAS Syarief Hidayatullah (131235130090)
  10. MAS Miftahul Ulum Pakuniran (131235130093)
  11. MAS Darul Falah (131235130111)
Mohon untuk segera mengirim Laporan Pertanggungjawaban BPOPP MA Tahun 2020 dalam bentuk PDF melalui link: https://bit.ly/SPJBPOPPTahun2020_PermintaanBPKRI terima paling lambat terakhir hari Jum’at tanggal 04 Pebruari 2022 pukul 16.00 WIB. 

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih

Share:

Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Pendma Probolinggo - Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah - Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga,termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), 
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag),
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
  6. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo),
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
  9. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
  10. Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obar dan Makanan (BPOM),
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintan membuat suat kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan "Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)".

SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan/ SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.

Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Tujuan Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah.

Ketentuan Penerapan SRA di Madrasah

Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang disingkat SRA memiliki tahapan: MAU, MAMPU, dan MAJU yang diatur dalam pedoman Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dalam rangka akselerasi Penerapan SRA di madrasah, dengan ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan penerapan SRA.

Untuk file lengkap tentang Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.

----- DOWNLOAD DISINI -----

Share:

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Pendma Probolinggo - Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Tujuan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTs, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tan pa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTs, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

----- DOWNLOAD DISINI -----

Share:

Cara Cek SKHUN Secara Online

Pendma Probolinggo - Pendataan siswa/siswi peserta didik yang harus kita lengkapi setiap tahunnya menuntut kita agar bisa memahami apa yang harus kita lakukan agar pendataan yang kita lakukan berjalan dengan baik.

Pada saat ini kita diharapkan melengkapi riwayat peserta UN yang dimana diantaranya kita harus mengisi SKHUN yang merupakan data penting yang dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat sebelumnya.
Dari hal tersebut kami mencoba membagikan cara mengetahui SKHUN secara online mungkin bermanfaat bagi teman - teman yang sedang membutuhkan data tersebut terkait kelengkapan data pada peserta didik.

Data ini merupak jejak rekap yang diberikan Kemendikbud dan semoga kita bisa menemukan data yang kita butuhkan . baiklah langsung saja kita mulai :
  1. Masuk pada URL https://shun.puspendik.kemdikbud.go.id/21703017260205
  2. Kemudian ganti 21703017260205 dengan nomer peserta siswa kita jenjang sebelumnya.
  3. Kemudian enter 
"TERIMA KASIH"
"SEMOGA BERMANFAAT"
Share:

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022

Pendma Probolinggo -Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Untuk lebih lengkapnya tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 bisa klik tombol dibawah ini:
Share:

Paling Sering Dibaca