Wednesday, July 1, 2020

PENDMA JATIM LAKUKAN SINKRONISASI DATA SISWA PENERIMA BOS-BOP TAHUN 2020

PENDMA JATIM LAKUKAN SINKRONISASI DATA SISWA PENERIMA BOS-BOP TAHUN 2020

Kab. Probolinggo (Inmas) Bertempat di Aula al-Ikhlas, hari ini Rabu, 4 Pebruari 2020 dilaksanakan Sinkronisasi Data Siswa Penerima BOS dan BOP Tahun 2020 oleh Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur meliputi tiga daerah, Kabupaten dan Kota Probolinggo serta kabupaten Lumajang. Rabu, (4/3/20).

Hal ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenag Jatim, B-1311/Kw.13.2.4/PP.00/02/2020 tertanggal 27 Pebruari 2020 yang dihadiri Kasi Kesiswaan bidang PendMa Drs. Suprat, M.Ed, Kasubag Renkeu Dr. Sugiyo, M.Pd., Pengembang potensi siswa/santri/mahasiswa Dra. Endah Suryani, Penyusun bahan pembinaan seksi kesiswaan Dicky Ubaidillah, SE, Pengolah data seksi kesiswaan Ali Wafa, Pengolah data seksi sarana dan prasarana Abdul Salam, S.Sos.

Kegiatan yang diikuti sekitar 1050 orang dari perwakilan lembaga RA, MI, MTs dan MA ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pencairan dana BOS dan BOP pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020, karena Tim Kanwil Kemenag Jatim mengagendakan kegiatan dimaksud secara bertahap ke kabupaten/kota di Jatim sesuai yang terjadwal.

Kepala Kemenag Santoso menyambut baik kegiatan ini demi memberikan penataan kelembagaan, manajerial serta tertib administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kegiatan ini tentunya lembaga madrasah yang berada dibawah naungan kemenag akan lebih tertata khususnya dalam pelaporan baik bantuan dana BOS dan BOP. Pihaknya melalui Kasi PendMa sangat mengapresiasi kegiatan ini dan ke depan bisa dijadikan rujukan perbaikan dan penataan lebih lanjut dengan melibatkan para pengawas RA/Madrasah di setiap kecamatan.

Sebelumnya, semua RA/Madrasah penerima dana tersebut sesuai Juknis BOP dan BOS Nomor 7330 Tahun 2019 harus mengumpulkan; 1. Formulir BOP_BOS-02, 2. Formulir BOP_BOS-03, 3. Formulir BOP_BOS-04, 4. Formulir BOP_BOS-06A/B/C/D, 5. Formulir BOP_BOS-07, 6. Formulir BOP_BOS-08, 7. Formulir BOP_BOS K-1, 8. Foto copy Ijin Operasional RA/Madrasah (IJOP), 9. Absensi siswa bulan Nopember 2019 s/d Januari 2020 dan 10. Form BOS-BOP dilampirkan dalam data dimaksud. Dengan ketentuan data no. 1 s/d 9 diurutkan dan diberi nomer urut di pojok kanan atas snelhecter, sesuai urutan SK Kemenag/Kota masing-masing, dengan ketentuan: RA = snelhecter warna biru, MI = snelhecter warna kuning, MTs = snelhecter warna hijau dan MA = snelhecter warna merah. (Aan).
Share:

Artikel Terkait:

Paling Sering Dibaca